.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Sabtu, 19 Maret 2011

KAP masuk Unsoed; sebuah ulasan praktis dan teoritis

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, mulai tanggal 7 Maret 2011 Laporan Keuangan BLU Unsoed tahun 2010 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit yang dilakukan oleh auditor independen tersebut adalah merupakan salah satu amanat dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum. Audit tersebut akan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Univerisitas Jenderal Soedirman, dimana auditor dapat memberikan beberapa jenis opini yaitu: wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW) atau tidak memberikan pendapat (disclaimer).
Dalam teori auditing, masing-masing opini yang diberikan oleh auditor dipengaruhi oleh beberapa kriteria diantaranya, jika pengendalian internal memadai dan tidak terdapat salah saji yang material maka auditor dapat memberikan opini WTP; jika pengendalian internal memadai namun terdapat  salah saji yang material pada beberapa hal maka auditor dapat memberikan opini WDP; jika pengendalian internal tidak memadai dan terdapat banyak salah saji yang material pada banyak hal maka auditor dapat memberikan opini tidak wajar (TW); kemudian jika auditor tidak cukup bukti untuk membuat opini dikarenakan terdapat pembatasan-pembatasan dalam menjalankan prosedur audit atau auditor merasa dalam kedudukan yang tidak independen maka auditor dapat memberikan opini disclaimer.
Masih dalam ranah teori audit, untuk dapat membuat opini, auditor mesti memenuhi atau menjalankan sepuluh standar auditing yang meliputi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Salah satu standar yang cukup penting adalah independensi, baik independensi sikap mental (independence in fact) maupun independensi dalam penampilan (independence in appearance). Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri auditor dalam menyatakan pendapatnya. Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa auditor bertindak independen sehingga  harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Dengan kata lain independensi dapat juga diartikan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain, baik dalam menyusun rencana audit, menjalankan program audit maupun dalam menyusun laporan audit.
Kembali pada audit yang tengah dilakukan di Unsoed. Sambutan Rektor Unsoed dalam entry meeting dengan KAP mengharapkan semua pimpinan unit kerja agar kooperatif dengan auditor dengan memberikan data dan keterangan yang selengkap-lengkapnya agar audit berjalan dengan baik. Rektor juga meminta kepada auditor untuk dapat memberikan opini atas laporan keuangan di seluruh unit kerja agar dapat dijadikan media evaluasi atas pengelolaan keuangan unit kerja selama tahun 2010. Untuk diketahui bahwa audit yang dilakukan oleh KAP adalah merupakan kali pertama dalam sejarah Unsoed, sehingga dibutuhkan kerjasama antara auditor dan auditee, persamaan persepsi semua pihak serta kejujuran seluruh pihak  dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan auditor.
Salah satu persepsi yang harus disamakan adalah bahwa tujuan audit laporan keuangan adalah bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk --diantaranya-- memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan bebas dari salah saji yang material, disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berterima umum, menguji ketaatan dalam menjalankan prosedur akuntansi dan menilai pengendalian internal. Persepsi lain yang juga harus disamakan adalah bahwa audit laporan keuangan tidak berarti memberikan justifikasi benar salahnya sebuah transaksi keuangan, auditor hanya mengungkapkan wajar tidaknya sebuah transaksi keuangan dari segi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
Kemudian satu hal lagi yang mesti disamakan persepsinya adalah tentang anggapan atau ungkapan awam yang menyatakan bahwa jika sebuah entitas mendapatkan opini disclaimer berarti "rapot merah". Sebagaimana dalam teori audit, opini disclaimer dapat terjadi karena auditor yang gagal menjalankan prosedur-prosedur auditnya karena perencanaan audit yang tidak baik sehingga kualitas auditnya-pun tidak baik, maupun karena faktor auditee, yang memberikan batasan-batasan akses kepada auditor untuk mendapatkan bukti-bukti audit yang cukup dan kompeten. Banyak hasil-hasil penelitian dan bukti-bukti empiris yang menyatakan bahwa opini disclaimer dipengaruhi oleh kualitas audit yang tidak baik. Jadi salah besar jika opini disclaimer maupun opini yang lain dikaitkan dengan "warna rapot yang merah, biru, hitam maupun hijau". Anggapan bahwa opini disclaimeradalah "rapot merah" khususnya pada audit yang dilakukan di instansi-instansi pemerintah tidak lebih karena faktor politis semata, yang merupakan alat "jualan" politisi untuk menjatuhkan lawan politiknya.
Last but not least, kiranya tidak akan cukup halaman ini untuk menuliskan segala hal yang terkait dengan audit laporan keuangan. Namun yang perlu dipahami bersama bahwa audit adalah sebuah proses yang biasa, yang wajar dan yang memang semestinya harus dilalui oleh sebuah entitas akuntansi untuk menunjukkan akuntablitas dan tranparansi pengelolaan keuangan. Untuk seluruh civitas akademika Unsoed, mari kita lalui proses audit ini dengan segala dinamikanya. Semoga tulisan ini sedikit dapat membantu memberikan pemahaman yang sama bagi kita semua. (YAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar