.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Senin, 11 April 2011

Mari Berbincang Tentang LPSE

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga/ Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP. LPSE memiliki tugas antara lain: 1) Mengelola sistem e-Procurement, 2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya, 3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa, 4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa, 5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Secara umum LPSE memiliki 2 (dua) tipe yakni LPSE System Provider dan LPSE Service Provider. Perbedaan diantara keduanya adalah LPSE Sistem Provider menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. Sedangkan LPSE Service Provider tidak memiliki tugas mengelola sistem (database) dan tidak memiliki alamat website sendiri, namun menggunakan sistem/website LPSE lain.
Jadi, apa sebenarnya tujuan utama dibentuknya LPSE?

LPSE dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah.
Sudah efektifkah keberadaan LPSE?
Menurut data statistik transaksi e-procurement melalui LPSE yang dirilis oleh LKPP diketahui bahwa selama kurun waktu tahun 2008 - 2011 telah terjadi penghematan (saving) rata-rata sebesar 12%. Saving atau penghematan tersebut adalah selisih antara pagu anggaran dan hasil lelang. Sebuah hasil yang tidak dapat dipandang sebelah mata, jika kita lihat dari nilai rupiah penghematan uang negara dengan adanya e-procurement yang difasilitasi oleh LPSE adalah sebesar Rp 2,020 triliun selama kurun waktu tersebut. Jumlah uang yang sangat besar jika sekedar digunakan untuk "pergi ke bali" oleh GHT, atau yang lebih serius adalah jumlah yang cukup besar untuk digunakan membangun infrastruktur jalan raya di negara kita yang tengah mengalami "keterpurukan" kualitas, atau dana yang cukup untuk dikonversikan menjadi Askeskin, Jamkesmas, dana BOS, atau bahkan untuk membangun dua unit gedung anggota dewan yang "terhormat".
Masih berdasarkan rilis LKPP sampai dengan saat ini (11/04/2011) jumlah LPSE yang telah ada di republik kita tercinta ini baru mencapai 210 unit, angka yang masih sangat jauh dibandingkan dengan nilai pengadaan barang/jasa yang harus dilelang setiap tahunnya. Idealnya seluruh propinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, satuan kerja pemerintah pusat harus memiliki LPSE agar saving uang negara dapat meningkat berlipat-lipat dari "sekedar" Rp 2 triliun. Setujukah anda? Anda pasti setuju, tapi bagaimana dengan wakil Anda? Maksudnya orang yang anda pilih, orang yang Anda beri tugas untuk mewakili Anda dalam bernegara, setujukah mereka?
Kesimpulan lain yang ingin saya ambil dari sebuah e-procurement adalah bahwa ternyata terbukti bahwa penggunaan teknologi informasi untuk menyelenggarakan sebagian aktivitas pemerintahan ternyata efektif dan efisien. Jadi sebenarnya bukan lagi hanya mimpi jika besok pagi ketika kita bangun tidur kita mendengar berita bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan implementasi "LKSE" (baca: Layanan Keuangan Secara Elektronik).
Anda tidak percaya? Sayapun agaknya demikian... (MY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar