.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Senin, 11 April 2011

Mari Berbincang Tentang LPSE

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga/ Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Selain sebagai unit layanan sebagaimana tersebut di atas, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan oleh LKPP. LPSE memiliki tugas antara lain: 1) Mengelola sistem e-Procurement, 2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya, 3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa, 4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa, 5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Secara umum LPSE memiliki 2 (dua) tipe yakni LPSE System Provider dan LPSE Service Provider. Perbedaan diantara keduanya adalah LPSE Sistem Provider menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. Sedangkan LPSE Service Provider tidak memiliki tugas mengelola sistem (database) dan tidak memiliki alamat website sendiri, namun menggunakan sistem/website LPSE lain.
Jadi, apa sebenarnya tujuan utama dibentuknya LPSE?