.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Jumat, 07 Januari 2011

Mengelola Keuangan Negara Secara Elektronik: satu mimpi diawal tahun

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa birokrasi pemerintah telah lama dikenal dengan kelambanannya, kerumitannya, tidak efisien, tidak efektif bahkan tidak ekonomis. Hal tersebut menjadikan 'ketidaknyamanan' bagi (mungkin) sebagian besar masyarakat untuk berurusan dengan birokrasi pemerintah, kecuali karena terpaksa harus berurusan. Salah satu yang membuat kelambanan, kerumitan dan ketidak-efisienan adalah masih banyaknya prosedur yang dilakukan secara manual, melalui banyak meja, banyak orang dan banyak 'kepentingan'. Salah satu contoh birokrasi pemerintah yang ingin dibahas dalam tulisan ini adalah yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
Administrasi keuangan negara di Republik kita tercinta ini seolah menjadi momok karena hampir seluruh satuan/unit kerja yang bertugas dalam bidang keuangan, identik dengan kantor yang penuh dengan kertas bukti-bukti transaksi. Hal ini terjadi pada semua lini pemerintahanan, baik di satker pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tumpukan-tumpukan dokumen/bukti-bukti transaksi keuangan menjadi pemandangan yang 'biasa' kita jumpai. Pertanyaan yang menarik untuk disampaikan adalah 'adakah solusi untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kertas-kertas tersebut'? Jawabnya pasti ada solusi.

Namun dilema yang dihadapi oleh satuan kerja pemerintah ketika akan menggantikan tumpukan-tumpukan kertas tersebut menjadi berkas elektronik dalam sebuah database adalah dasar hukum. Apakah secara aturan diperbolehkan? apakah ada landasan hukumnya? Jawabnya juga ADA.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 16 disebutkan bahwa 'Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer'. Ini mungkin dapat menjadi pintu gerbang untuk 'melenyapkan tumpukan kertas-kertas'. Peraturan tersebut sudah pasti merujuk pada peraturan yang lebih tinggi seperti PP 8 Tahun 2006, PP 24 Tahun 2005, UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004 -yang kesemuanya itu mengatur tentang keuangan dan akuntansi pemerintah-. Artinya apa? secara peraturan perundang-undangan sebenarnya telah direstui untuk menggantikan buku-buku, kertas-kertas dengan dokumen elektronik yang tersimpan dalam komputer. Terlebih lagi setelah hadirnya UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih 'beken' dengan panggilan UU ITE. Pasal 5 Ayat 4 UU ITE menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut UU harus dibuat tertulis dan surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Jika kita cermati peraturan-peraturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dokumen bukti-bukti transaksi keuangan negara sebenarnya dapat dibuat secara elektronik, karena telah banyak peraturan perundang-undangan yang mendukungnya, artinya dari segi validitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi. Pertanyaan berikutnya yang mungkin muncul adalah 'bagaimana dengan faktor keamanan datanya?'. Pertanyaan ini jika dijawab secara teknis menggunakan bahasa teknologi informasi akan panjang lebar, namun pasti jawabnya adalah tidak ada masalah dengan keamanan data. Mungkin jawaban yang lebih sederhana adalah dengan menyandingkan atau melihat transaksi-transaksi elektronik yang dilakukan di dunia perbankan saat ini, dimana seseorang dapat memindah bukukan/transfer dana, melakukan pembayaran dan sebagainya tanpa perlu satu lembar kertaspun digunakan. Teknologi e-banking, sms banking, internet banking, e-payment, e-commerce dan sederet nama lainnya sepertinya dapat menjadi referensi bahwa transaksi keuangan dapat dilakukan tanpa menggunakan satu lembar kertaspun, namun tetap valid secara hukum.
Jadi? Apakah kita benar-benar ingin menciptakan manajemen keuangan negara yang benar-benar efektif, efisien dan ekonomis???? Jawabnya hanya soal 'komitmen'. Jika komitmen tersebut telah ada, tinggal serahkan saja semua kepada teknologi untuk mengerjakannya. SELAMAT BERMIMPI membuat 'SPJ Keuangan' dengan SMS!!!.

1 komentar:

  1. Segera bikin sistem dan Software'nya ya.. Nti aku ngopy..(eh, beli..!)

    BalasHapus