.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Jumat, 04 Juni 2010

Menjalankan Pemerintahan Daerah Tanpa Retribusi; Mungkinkah???

Disadari sepenuhnya bahwa membahas terkait dengan tata kelola keuangan daerah bisa menjadi hal yang rumit, penuh perdebatan namun sangat menarik. Apalagi berdiskusi tentang sumber-sumber penerimaan daerah khususnya pendapatan asli daerah. Judul di atas memang sepertinya sangat menggelitik dan pasti bisa menuai banyak sanggahan, tapi justru disitu yang menarik. Kita akan coba kupas dan diskusikan topik tersebut secara ilmiah, dengan beberapa pernyataan dan pertanyaan awal. Pertama, mengapa harus retribusi? Jawabannya adalah karena retribusi adalah salah satu bentuk pungutan langsung kepada masyarakat pengguna jasa layanan pemerintah daerah. Oleh karenanya, semua kebijakan yang terkait dengan retribusi -entah itu kenaikan atau penurunan tarif retribusi; pengurangan maupun penambahan jenis retribusi- akan berdampak langsung kepada masyarakat. Kedua, beberapa fakta menunjukkan bahwa ada kecenderungan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara pintas yakni menaikkan tarif retribusi atau menambah jenis retribusi, yang ternyata hanya membuat biaya ekonomi tinggi. Ketiga, data menunjukkan bahwa share atau proporsi retribusi daerah terhadap PAD atau bahkan terhadap pendapatan daerah hampir diseluruh propinsi dan atau kabupaten/kota relatif kecil. Mari kita telaah satu persatu apakah wacana tersbut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pertama kita lihat terlebih dahulu definisi dari retribusi daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Salah satu prinsip dasar yang terkandung didalam peraturan tersebut adalah bahwa pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah. Pertanyaannya adalah? Adakah pemda mulai berani menghilangkan jenis retribusi yang terkait langsung dengan masyarakat umum? (Bersambung...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar