.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Selasa, 01 Juni 2010

Memahami Sistem Akuntansi sebagai Elemen Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

Sudah diketahui bersama bahwa sejak tahun 1998 yang disebut sebagai awal era reformasi, banyak pembenahan dalam pengelolaan Negara dan atau Pemerintahan di negeri tercinta Indonesia. Pembenahan yang bermula di bidang politik, hukum dan perundang-undangan, berlanjut hingga ke bidang lain termasuk bidang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah. Pembenahan di bidang keuangan daerah tampaknya lebih dulu dilakukan pemerintah -yang dalam hal ini adalah Departemen Dalam Negeri- di tahun 2000 yakni dengan di keluarkannya PP 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Keuangan Negara (yang mencakup Keuangan Daerah) --yang dalam hal ini adalah Departemen Keuangan-- secara legal pembenahan dimulai dengan terbitnya UU Nomer 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pembenahan di bidang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut tentu juga mencakup sub bidang atau aspek administrasi dan akuntansi.Membicarakan aspek akuntansi tentu akan terfokus pada aspek pertanggungjawaban keuangan negara yang tercermin dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah yang memenuhi harapan masyarakat maka sangat diperlukan sebuah sistem akuntansi yang memadai, sejalan dengan harapan dimaksud. (Abdul Halim, 2010)
Selengkapnya bisa dibaca di Buku Sistem Akuntansi Sektor Publik, yang segera akan beredar di toko-toko buku terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar