.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Selasa, 13 September 2011

Wajar Tanpa Pengecualian!!!

Untuk kali pertama dalam sejarah Unsoed diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Yakni Laporan Keuangan BLU Tahun 2010 yang menjadi obyek audit oleh KAP. Laporan Keuangan (LK) BLU Tahun 2010 adalah laporan keuangan kedua yang disusun oleh Unsoed semenjak ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) oleh Menteri Keuangan pada bulan Desember 2009. LK BLU Tahun 2009 tidak diaudit oleh KAP karena hanya merupakan konversi dari laporan keuangan versi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang notabene telah disusun oleh Unsoed sejak tahun 2005. LK BLU Tahun 2010 disusun berdasarkan sistem akuntansi BLU Unsoed yang berlaku pada tahun 2010, dimana standar akuntansi yang digunakan adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Meski dirasa berat dan "aneh" sebuah organisasi harus menjalankan dua standar akuntansi sekaligus yakni SAP dan SAK, namun toh Unsoed berhasil melewati itu semua dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Kembali kepada bahasan awal LK BLU Tahun 2010. KAP -yang merupakan representasi auditor independen- melakukan audit atas 13 LK Unit Kerja yang meliputi 8 Fakultas, 1 Program Pascasarjana, 1 Kantor Pusat dan 3 Lembaga yakni LP3K, LPPM (Penelitian) dan LPPM (Pengabdian Masyarakat). Mungkin timbul pertanyaan kenapa LPPM harus dipisah? Hal tersebut terkait dengan reorganisasi LP dan LPM yang dilebur menjadi LPPM, namun sampai akhir tahun 2010 dokumen anggaran tidak digabungkan sehingga LK yang disusunpun menjadi dua. Selain mengaudit 13 LK unit kerja, KAP juga melakukan audit atas LK Gabungan tingkat Universitas atau disebut LK BLU Unsoed, sehingga total yang diaudit adalah 14 LK. (unduh LK BLU Unsoed 2010 klik disini http://lpse.unsoed.ac.id/eproc/app?service=page/PublicRegulasi)

Bagaimana hasil atau opini akuntan publik atas ke-14 LK tersebut? Alhamdulillah, seluruh LK mendapat opini atau pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" atau Unqualified Opinion. Bagi yang awam atas arti dan fungsi opini akuntan publik mungkin bertanya-tanya apakah artinya WTP? Dalam tulisan saya terdahulu -dalam blog ini dan beberapa blog lain-, telah dicoba diuraikan maksud dari opini-opini tersebut. Tapi tidak berlebihan kiranya saya petik kembali tulisan saya terdahulu tersebut.
Dalam teori auditing, masing-masing opini yang diberikan oleh auditor dipengaruhi oleh beberapa kriteria diantaranya, jika pengendalian internal memadai dan tidak terdapat salah saji yang material maka auditor dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); jika pengendalian internal memadai namun terdapat salah saji yang material pada beberapa hal maka auditor dapat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP); jika pengendalian internal tidak memadai dan terdapat banyak salah saji yang material pada banyak hal maka auditor dapat memberikan opini tidak wajar (TW); kemudian jika auditor tidak cukup bukti untuk membuat opini dikarenakan terdapat pembatasan-pembatasan dalam menjalankan prosedur audit atau auditor merasa dalam kedudukan yang tidak independen maka auditor dapat memberikan opini disclaimer.
Masih dalam ranah teori audit, untuk dapat membuat opini, auditor mesti memenuhi atau menjalankan sepuluh standar auditing yang meliputi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Salah satu standar yang cukup penting adalah independensi, baik independensi sikap mental (independence in fact) maupun independensi dalam penampilan (independence in appearance). Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri auditor dalam menyatakan pendapatnya. Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa auditor bertindak independen sehingga harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Dengan kata lain independensi dapat juga diartikan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain, baik dalam menyusun rencana audit, menjalankan program audit maupun dalam menyusun laporan audit.
Jadi, apa artinya opini WTP bagi Unsoed?. Secara umum berarti LK BLU Unsoed Tahun 2010 dihasilkan dari pengendalian internal yang memadai dan tidak terdapat salah saji yang material dalam LK. Apakah berarti pengelolaan keuangan Unsoed Tahun 2010 dapat dikatakan sempurna? bebas dari kesalahan? Tentu jawabannya adalah "tidak". WTP bukan berarti tanpa kesalahan alias sempurna, didalamnya pasti masih terdapat kesalahan-kesalahan dan ketidaksempurnaan yang harus diperbaiki. Namun derajat kesalahan tersebut masih dalam ambang batas yang ditetapkan oleh auditor dalam sebuah nilai materialitas. Artinya nilai materialitas adalah kesalahan baik prosedur maupun salah saji angka dalam LK tidak mempengaruhi informasi yang terkandung dalam LK secara keseluruhan. Para pengguna LK mendapat jaminan yang memadai bahwa angka-angka yang tersaji dalam LK adalah hasil dari pelaksanaan akuntansi dengan pengendalian internal yang memadai.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Unsoed sudah cukup berpuas hati dengan opini WTP tersebut? Jawabannya tentu juga tidak. Masih banyak hal yang mesti dibenahi, dikoreksi, diperbaiki disemua lini pengelolaan keuangan, karena mempertahankan opini WTP justru lebih berat dibandingkan memperolehnya untuk yang pertama kali. Kita ambil contoh opini LK Kemdiknas kita tercinta. Pada Tahun 2009, LK Kemdiknas mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, setelah sekian tahun hanya beropini discalimer. Namun apa yang terjadi atas LK Kemdiknas Tahun 2010? Ternyata opini yang diberikan oleh BPK kembali ke disclaimer. Ini contoh nyata yang ada di depan mata kita bahwasanya mempertahankan -Kemdiknas seharusnya meningkatkan- opini justru jauh lebih sulit.
Jadi mari bersama bekerja keras mempertahankan hal tersebut agar tidak "tergelincir" dalam mengelola keuangan Unsoed kita tercinta. Dan yang perlu dipahami oleh kita bersama bahwasanya BLU itu bukan semata masalah keuangan, masalah akuntansi. BLU adalah masalah kinerja, masalah bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik pada seluruh stakeholder. Keuangan/akuntansi hanya bicara angka yang tidak akan berarti apa-apa jika kinerja Unsoed sebagai lembaga pendidikan tinggi tidak mampu meningkatkan kinerja layanan dan menghasilkan output (lulusan/hasil penelitian/pengabdian kepada masyarakat) yang dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara. Mari berusaha, bekerja keras sembari berdoa, semoga Tuhan menyetujui dan membimbing langkah kita dalam memajukan Unsoed tercinta. (YAN)

1 komentar:

  1. pa yanuar, UNSOED kan BLU yang mengelola keuangan negara, ko yang mengaudit KAP?
    KAP mana?
    Bukannya BPK yang harus meng-audit UNSOED karena mengelola keuangan negara?
    *Correct me if i'm wrong

    BalasHapus