.

...to teach, to mentor, to discover, to publish, to reach beyond the walls, to change, to tell the truth...

Jumat, 04 Juni 2010

Menjalankan Pemerintahan Daerah Tanpa Retribusi; Mungkinkah???

Disadari sepenuhnya bahwa membahas terkait dengan tata kelola keuangan daerah bisa menjadi hal yang rumit, penuh perdebatan namun sangat menarik. Apalagi berdiskusi tentang sumber-sumber penerimaan daerah khususnya pendapatan asli daerah. Judul di atas memang sepertinya sangat menggelitik dan pasti bisa menuai banyak sanggahan, tapi justru disitu yang menarik. Kita akan coba kupas dan diskusikan topik tersebut secara ilmiah, dengan beberapa pernyataan dan pertanyaan awal. Pertama, mengapa harus retribusi? Jawabannya adalah karena retribusi adalah salah satu bentuk pungutan langsung kepada masyarakat pengguna jasa layanan pemerintah daerah. Oleh karenanya, semua kebijakan yang terkait dengan retribusi -entah itu kenaikan atau penurunan tarif retribusi; pengurangan maupun penambahan jenis retribusi- akan berdampak langsung kepada masyarakat. Kedua, beberapa fakta menunjukkan bahwa ada kecenderungan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dengan cara pintas yakni menaikkan tarif retribusi atau menambah jenis retribusi, yang ternyata hanya membuat biaya ekonomi tinggi. Ketiga, data menunjukkan bahwa share atau proporsi retribusi daerah terhadap PAD atau bahkan terhadap pendapatan daerah hampir diseluruh propinsi dan atau kabupaten/kota relatif kecil. Mari kita telaah satu persatu apakah wacana tersbut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pertama kita lihat terlebih dahulu definisi dari retribusi daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Salah satu prinsip dasar yang terkandung didalam peraturan tersebut adalah bahwa pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah. Pertanyaannya adalah? Adakah pemda mulai berani menghilangkan jenis retribusi yang terkait langsung dengan masyarakat umum? (Bersambung...)

Selasa, 01 Juni 2010

Teknologi Informasi & Auditing

Pepatah modern mengatakan bahwa siapa yang dapat mengelola informasi akan menguasai bisnis. Organisasi bisnis membutuhkan orang-orang yang cakap mengelola informasi agar organisasi dapat bertahan, bertumbuh, dan memiliki daya saing. Akuntan adalah pihak yang paling kompeten menjawab kebutuhan ini. Akuntan memiliki pemahaman seutuhnya atas sistem informasi akuntansi dan keuangan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan bagi pengambilan keputusan bisnis. Di samping itu, akuntan juga memiliki penguasaan yang cukup kuat untuk mengaudit keandalan informasi keuangan yang dihasilkan. Bahkan lebih dari itu, akuntan juga mampu mengaudit keandalan sistem informasi akuntansi yang dipakai.
Perkembangan teknologi informasi seperti komputer dalam dunia bisnis berdampak signifikan terhadap perubahan fokus manajemen dan proses bisnis organisasi. Proses bisnis akuntansi yang dilakukan secara manual dengan menggunakan media kertas telah berubah menjadi terkomputerisasi. Desain sistem informasi akuntansi yang diterapkan juga berubah dengan menggunakan teknologi informasi untuk menghasilkan informasi yang cepat, akurat, relevan, dan jelas. Hal ini menimbulkan kecenderungan kebutuhan bisnis baru yaitu tersedianya akuntan yang mampu memadukan pengetahuan dan kemampuan akuntansi dengan penguasaan teknologi informasi atau ICT (Information & Communication Technology). Perkembangan penggunaan komputer dalam bisnis secara otomatis akan mempengaruhi metode pelaksanaan audit. Satuan usaha disebut menggunakan sistem komputer ─dikenal juga dengan istilah EDP (Electronic Data Processing) atau CBIS (Computer Base Information System)─ apabila dalam memproses data keuangan dan menyusun laporan keuangan menggunakan komputer sebagai bagian dari sistem yang diterapkan.
Selengkapnya bisa dibaca pada Buku Audit Sistem Informasi, yang tidak lama lagi akan segera terbit dan beredar di toko-toko buku terdekat.

Memahami Sistem Akuntansi sebagai Elemen Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

Sudah diketahui bersama bahwa sejak tahun 1998 yang disebut sebagai awal era reformasi, banyak pembenahan dalam pengelolaan Negara dan atau Pemerintahan di negeri tercinta Indonesia. Pembenahan yang bermula di bidang politik, hukum dan perundang-undangan, berlanjut hingga ke bidang lain termasuk bidang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah. Pembenahan di bidang keuangan daerah tampaknya lebih dulu dilakukan pemerintah -yang dalam hal ini adalah Departemen Dalam Negeri- di tahun 2000 yakni dengan di keluarkannya PP 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Keuangan Negara (yang mencakup Keuangan Daerah) --yang dalam hal ini adalah Departemen Keuangan-- secara legal pembenahan dimulai dengan terbitnya UU Nomer 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pembenahan di bidang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut tentu juga mencakup sub bidang atau aspek administrasi dan akuntansi.Membicarakan aspek akuntansi tentu akan terfokus pada aspek pertanggungjawaban keuangan negara yang tercermin dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah yang memenuhi harapan masyarakat maka sangat diperlukan sebuah sistem akuntansi yang memadai, sejalan dengan harapan dimaksud. (Abdul Halim, 2010)
Selengkapnya bisa dibaca di Buku Sistem Akuntansi Sektor Publik, yang segera akan beredar di toko-toko buku terdekat.

Mengelola Keuangan Daerah

Perkembangan manajemen keuangan negara/daerah dan akuntansi pemerintahan di Indonesia setelah keluarnya paket perundang-undangan di bidang keuangan negara dapat dikatakan relatif baik. Penyempurnaan dan penyelarasan berbagai macam peraturan yang terkait dengan masalah keuangan negara/daerah terus dilakukan, dengan tujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, yang berujung pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sejalan dengan hal tersebut, beragam jenis bahan bacaan/literatur terkait dengan manajemen keuangan negara/daerah dan akuntansi pemerintahan telah banyak kita jumpai dengan beragam metode penyajian dan pembahasannya.
Saya dan teman-teman termotivasi ikut serta memberikan sumbangan ide melalui karya kecil dalam bentuk buku PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (PKD), untuk kemajuan manajemen keuangan negara/daerah. Buku tersebut diharapkan dapat menambah wacana dan referensi bagi para praktisi pengelola keuangan daerah, para mahasiswa, dosen dan para pemerhati manajemen keuangan daerah. Di dalam buku tersebut dikupas sebagian besar aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan anggaran (APBD), manajemen keuangan daerah/penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sehingga para dapat diketahui secara menyeluruh pengelolaan keuangan daerah dari hulu sampai hilir. Buku tersebut lebih berisi hal-hal praktis sesuai dengan peraturan dibidang pengelolaan keuangan daerah, selain juga terdapat hal-hal yang bersifat teoritis/konseptual.
Bagi yang berminat membaca buku tersebut, dapat mencari di toko-toko buku terdekat atau hubungi saya.